Studi kasus pesawat ulang alik

STUDI KASUS KOMPONEN PESAWAT ULANG-ALIK.

Pesawat ulang-alik Challenger buatan NASA pada tanggal 28 Januari 1986 mengalami kecelakaan dan menyebabkan tewasnya tujuh astronaut, menurut para insinyur di Morton-Thiokol selaku perusahaan yang memproduksi “solid rocket booster O-Ring”. Para insinyur tersebut mengatakan bahwa terjadi kerusakan (erosi) pada komponen O-Ring (cincin O). Kerusakan tersebut terjadi akibat penurunan temperatur pada komponen O-Ring sehingga mengakibatkan pembekuan air pada punggung peluncuran sehingga tidak mampu mencegah terpicunya gas yang mudah terbakar yang seharusnya tertutup olehnya.

Komponen pesawat Orbiter bersayap Delta dengan mesin pengorbit
1. Pesawat Orbiter bersayap Delta dengan mesin pengorbit.
2. Tangki bahan bakar luar (External Tank/ Drop Tank)
3. Roket pendorong berbahan bakar padat (twin solid r ockets)Bagian-bagian pesawat Ulang Alik / Orbiter dan fungsinya.
1. Lambung depan, berfungsi sebagai kabin awak dan peralatan kendali pesawat.
2. Lambung tengah, berfungsi sebagai ruang barang dan ruang roda pendaratan.
3. Lambung belakang, berfungsi penopang tiga mesin utama pesawat dan terdapat sirip di bawah mesin untuk mengubah sudut penerbangan
4. Sayap, berfungsi sebagai kendali manuver pesawat, baik pada saat terbang maupun mendarat
5. Ekor berfungsi sebagai sirip/daun kemudi pesawat

Tahap peluncuran pesawat Ulang Alik
1. Mesin pendorong utama berbahan bakar cair dan roket pendorong berbahan bakar padat menyala secara bersamaan, sehingga membangitkan 31 juta newton tenaga untuk lepas landas
2. Sesudah beberapa menit (± 2 menit) ketika bahan bakar pada roket pendorong habis terbakar dan telah mencapai kecepatan lebih dari 4800 Km/jam, roket pendorong dilepas dari pesawat dan jatuh ke dalam samudra dengan parasut untuk diisi dan gunakan kembali, sedangkan tangki bahan bakar eksternal dilepas ketika akan memasuki lapisan Atmospir.
3. Sesudah pesawat melewati lapisan Atmospir, pesawat Ulang Alik menuju Orbitnya.
4. Sesudah misi selesai maka pesawat kembali ke bumi dan terbang layaknya pesawat supersonik.

sumber :

Berbagai jenis profesi bidang teknik mesin dan sertifikasi profesi

Teknik mesin adalah ilmu yang mempelajari energi dan sumber energinya. Hal-hal yang dipelajari dalam teknik mesin banyak berurusan dengan penggerak-penggerak awal, seperti turbin uap, motor bakar, mesin-mesin perkakas, pompa dan kompresor, pendingin dan pemanas, dan alat-alat kimia tertentu. Dalam hal penggerak-penggerak awal ini, teknik mesin mengajarkan cara penggunaan yang efisien dan ekonomis. Hal lain yang dipelajari dalam teknik mesin adalah sifat fisis dan fenomena yang terjadi pada suatu bahan. Hal ini termasuk sifat bahan dalam menyangga tarikan, tekanan, momen, atau puntiran. Sifat bahan penting untuk dopelajari dikarenakan dalam mendesain suatu barang, kita harus menentukan dulu kegunaan dari barang tersebut dan gaya-gaya apa saja yang akan diperlakukan pada barang tersebut. Dalam teknik mesin juga diajarkan untuk mengubah sifat fisis suatu bahan jika didapati tidak ada bahan yang memenuhi persyaratan, yaitu dengan perlakuan panas ataupun penambangan unsur-unsur tertentu di dalam bahan yang tersedia di alam. Banyak orang berpendapat bahwa seseorang yang masuk kuliah di teknik mesin akan mendapatkan ilmu tentang mesin-mesin otomotif. Hal ini tidaklah salah, tetapi kurang tepat. Karena untuk dapat memiliki kemampuan memperbaiki mesin-mesin otomotif, kamu perlu cukup masuk ke kursus-kursus otomotif. Bahkan, jika seseorang mengambil STM dan mengambil spesialis otomotif, maka orang tersebut sudah memiliki kemampuan yang cukup dalam hal memperbaiki mesin-mesin otomotif. Jadi, teknik mesin mengajarkan lebih dari itu. akan tetapi ada perbedaan antara kursus-kursus dengan teknik mesin,yaitu dilihat dari asas belajarnya (tentang pembangkitan tenaga dan pemakaiannya), jelaslah bahwa seseorang yang mengambil kuliah di teknik mesin akan lebih banyak mempergunakan logika dalam memecahkan persoalan. Hal yang dipelajari dalam teknik mesin tidak hanya terpusat pada mesin otomotif, sedangkan mekanik otomotif hanya dapat memperbaiki sesuatu berdasarkan pengalaman yang mereka dapatkan selama pelatihan.
Teknik mesin sangat dibutuhkan dalam era industrialisasi yang sedang terjadi di Indonesia, maka dibutuhkan banyak tenaga kerja yang dapat menangani alat-alat industri yang ada dan dipakai di Indonesia. Untuk memenuhi tuntutan tenaga kerja tersebut, maka dibutuhkan teknik mesin. Dalam memilih suatu penyelesaian perlu dpertimbangkan prinsip-prinsip keandalan, keselamatan, dan ekonomi. Prinsip keandalan adalah pedoman mengenal fungsi alat dan kapasitasnya, yang harus dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan oleh dunia industri. Prinsip keselamatan mempertimbangkan tingkat keselamatan alat jika terjadi kecelakaan. Prinsip ekonomis berarti biaya pembuatan harus sebanding dengan penggunaannya yang optimal, sehingga cost effectiveness-nya tinggi. Gelar kesarjaan yang diperoleh setelah lulus dari teknik mesin adalah Sarjana Teknik Mesin. Dulunya, gelar kesarjanaan yang diperoleh setelah lulus dari teknik mesin adalah insyiur.
Kemampuan Penunjang
Menyukai Matematika dan FisikaDilihat dari perkembangan ilmunya, dasar ilmu teknik mesin adalah matematika terapan dan fisika terapan. Matematika adalah bahasa seseorang teknik mesin karena dalam menentukan suatu permasalahan, seorang mahasiswa teknik mesin dapat berkomunikasi dengan partnernya melalui angka-angka. Bukan hanya operasi penjumlahan dan perkalian, tetapi yang paling penting adalah menganalisis secara efektif pemecahan masalahnya. Sama halnya dengan matematika, ilmu fisika dalam teknik mesin adalah hal wajib yang akan sering kita temui. Fisika diperkuliahan hampir sama dengan fisika di SMU. Namun, kita dituntut mengembangkan daya penalaran kita, yaitu dengan mengembangkan rumus-rumus dasarnya, sehingga kita tidak perlu banyak menghafal semua rumus turunannya. Itu yang buat kita malas belajar fisika di SMU. Rumusnya berjuta-juta sih… Bahasa AsingDengan bekal penguasaan bahasa Inggris, minimal secara pasif kamu dapat memahami ilmu teknik mesin dengan baik.Itu dikarenakan buku referansi teknik mesin kebanyakan berbahasa Inggris. Selain itu ada juga bahasa Belanda dan Jerman yang bisa banyak membantumu mempelajari mesin dari buku manualnya karena mesin-mesin yang ada di Indonesia merupakan hasil produksi negara-negara tersebut.
LogikaLogika yang dimaksud disini adalah kemampuan untuk menggunakan pengetahuan yang kita punya untuk memecahkan permasalahan yang muncul. Misalnya, ketika kita diminta untuk menghitung tinggi suatu gedng dengan menggunakan barometer (alat pengukur tekanan). Jika seseorang tidak memiliki logika, maka orang tersebut tidak akan mendapat hasil apa pun dalam mengerjakannya. Tetapi dengan logika, hal ini dapat membantu kita memecahkan permasalahannya yang ada. Orang yang berlogika akan menggunakan prinsip tekanan yang didapat dalam pelajaran fisika. Tekanan udara akan berkurang 1 atm (satuan tekanan atmosfer) setiap 10 meter, Ketika berada di bawah, ia akan menghitung tekanannya. Lalu, ia akan naik ke puncak gedung dan melihat berapa tekanan yang ada di atas gedung. Hasil pengamatan di atas gedung dikurangi dengan hasil pengamatan yang didapat di bawah gedung akan selanjutnya dikonversikan (diubah dalam bentuk satuan tinggi dengan dibagi 10 meter). Dalam kuliah teknik mesin, Dalam masa kuliah hanya sedikit sekali praktik ilmu yang didapat karena kebanyakan berupa teori. Seorang yang berlogika dapat menggunakan teori-teori yang ada dalam memecahkan permasalahan yang diajukan oleh dosen. Dan seperti penjelasan di atas sehubungan dengan lapangan pekerjaan, logika yang kita bentuk semasa kuliah akan sangat membantu kita dalam mencari pekerjaan dan menyelesaikan pekerjaan tersebut. Kamu tidak perlu khawatir sehubungan dengan lowongan pekerjaan dalam dunia kerja. Banyak bidang yang bisa dimasuki para sarjana teknik mesin, tidak hanya dalam sektor industri, namun juga pada sektor migas dan juga sektor yang sebetulnya tidak memiliki kaitan dengan ilmu pengetahuan yang didapat oleh para sarjana teknik mesin.
Bidang perawatan MesinDapat dikatakan bahwa bagian-bagian teknik mesin merupakan jantung dari perusahaan. Karena produksi mereka (para pengusaha) sangat bergantung pada perawatan mesin-mesin produksi maupun pada energi yang menggerakkan mesin-mesin produksi. Dan hal ini semua dikerjakan oleh para sarjana teknik mesin. Dari mulai pelumasan penggantian suku cadang yang sudah rusak sampai kepada pengontrolan produksi.
Bidang Industri alat beratDalam industri alat-alat berat terdapat beberapa divisi, seperti divisi pengecoran, divisi rangka dan komponen, divisi perakitan, dan divisi desain. Dalam divisi pengecoran, sarjana teknik mesin berguna dalam hal menemukan bahan yang cocok dengan pemakaian dan harganya murah untuk dijadikan bahan dalam pembuatan alat-alat berat. Seorang sarjana teknik mesin perlu menentukan jenis perlakuan fisis terhadap suatu jenis bahan agar dapat ditingkatkan kekuatan fisisnya. Dalam divisi rangka dan kompenen, seorang sarjana teknik mesin perlu mencermati titik-titik tertentu dalam alat yang akan mudah patah ataupun rusak, sehingga dapat diketahui bagian-bagian yang harus diperkuat. Hal ini tentunya akan mempengaruhi bentuk dari alat berat dan juga biaya produksinya. Dalam divisi desain, seorang sarjana teknik mesin melakukan pekerjaan dalam merancang suatu alat yang sesuai dengan permintaan pasar. Mereka bekerja dalam menggambar rancangan mereka dan juga memperkirakan mesin-mesin yang akan dipakai untuk menggerakkan alat yang mereka rancang agar hasilnya dapat memuaskan dan efisien. Selain menguji spesimen hasil produksi, tugas sarjana teknik mesin adalah menentukan proses yang tepat untuk menghasilkan bahan dengan kekuatan sesuai kebutuhan penggunaannya. Setelah selesai, penting bagi mereka untuk menguji hasil produksi sesuai dengan standar yang ada atau disesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan pasar. kamu juga bisa bekerja di bidang lainnya. Misalnya kamu bisa bekerja di hotel-hotel untuk mengurusi perancangan sistem pendingin udara dan saluran air,perusahaan pembangkit listrik, seperti PLTA, PLTU, dan PLTG serta perusahaan minyak dan gas bumi, seperti Pertamina juga selalu membutuhkan sarjana teknik mesin. Dalam bidang pemerintahan, sarjana teknik mesin juga dibutuhkan, misalnya di bagian pusat riset dan pengembangan teknologi milik pemerintah, seperti BPPT (Badan Pusat Pengembangan Teknologi) dan IPTN
.

Pengantar Sertifikasi Insinyur Profesional
Persatuan Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk sebagai hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh Pengurus PII terdahulu.

Dalam rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah organisasi profesi yang :

  • Mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota.
  • Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain.
  • Mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.

Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi.

Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.

Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya.

Yang paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.

Yang kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama.

Yang terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.

Untuk memberikan panduan pada semua pihak yang berminat dan atau berkepentingan pada Program Sertifikasi Insinyur Profesional, telah disusun Petunjuk Pelaksanaan ini.

Kiranya panduan ini dapat menjadi bahan acuan bersama bagi mensukseskan Program Sertifikasi Insinyur Profesional PII.

Sumber :

http://pigu3.blogspot.com/2009/03/pengertian-teknik-mesin.html

http://www.jurnalinsinyurmesin.com/index.php?option=com_content&view=article&id=29&Itemid=3

Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Design

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Contoh surat perjanjian kerja :

SURAT PERJANJIAN KERJA 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

 1.     Nama                : [___]

        Alamat      : [___]

        Jabatan     : [___] 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama

        Perusahaan [___]

        Yang berkedudukan di [___]

        Jenis Usaha [___]

        Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai [___] Pihak Pertama (Pengusaha)

 

2.     Nama                        : [___]

        Jenis Kelamin             : [___]

        Tempat & Tgl lahir       : [___]

        Umur                         : [___]

        Agama                       : [___]

        Pendidikan terakhir      : [___]

        Alamat                      : [___]

        No.KTP                      : [___] 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).  

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 

Pasal 1 

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [___], yang terletak di [___], dalam bidang tugas [___], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [___]. 

Pasal 2 

Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [___]. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [___],- dengan waktu kerja sehari [___] jam, atau [___] jam seminggu.

Pasal 3 

Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:

 

·        Tunjangan makan                   Rp [___],-

·        Tunjangan transport                       Rp [___],-

·        Bonus                                   Rp [___],-

 Pasal 4 

Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

 Pasal 5 

Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan. 

Pasal 6 

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

 Pasal 7 

Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

 

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.                                    

  

                                                Dibuat di ………………………………

                                                Tanggal,………………………………..

sumber:

http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv

http://massofa.wordpress.com/2008/02/17/perjanjian-kerja/

Peraturan dan Regulasi

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:

1. Hak Kekayaan Industri

Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

2. Hak Cipta

Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.

Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

3. Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.

Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

4. Merek

Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

5. Desain Industri

Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.

Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.

Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

6. Indikasi Geografis

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

7. Rahasia Dagang

Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.

8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.

Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional

Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.

Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.

Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.

Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.

Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.

Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:

1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual

2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual

3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri

4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO

5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan

Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.

Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.

Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.

sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

http://annida.harid.web.id/?p=358

Standar Manajemen

Perkembangan Standar Manajemen Lingkungan

Seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut.

Dalam hal tersebut, dilakukan berbagai pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan.

Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar. Setelah itu, muncullah beberapa penyelenggara pelatihan, jasa konsultasi, jasa sertifikasi dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya populasi para pemain dalam pasar penerapan ISO 14001 di Indonesia, Kementerian LH selanjutnya lebih menfokuskan diri pada peran fasilitator dan pembina kepada semua pihak dalam penerapan ISO 14001 di Indonesia. Peran motor penggerak diharapkan dapat dilanjutkan oleh dunia usaha itu sendiri, sesuai dengan jiwa penerapan Sistem Manajemen Lingkungan yang bersifat proaktif dan sukarela.
Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14001 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian LH bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya :
1.Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI 19-14004-1997)
3.Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)

Dan sejak ditetapkannya ISO 14001 menjadi standar internasional dan diadopsi menjadi SNI 19-14001-1997 sampai saat ini tercatat lebih dari 248 (dua ratus empat puluh delapan[1]) sertifikat ISO 14001 untuk berbagai unit organisasi perusahaan di Indonesia yang dengan sukarela menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001. Kecenderungan peningkatan penerapan Standar ISO 14001 dapat menjadi salah satu indikator peningkatan kesadaran industri terhadap pengelolaan lingkungan. Faktor pendorong yang lain adalah antisipasi industri terhadap potensi adanya persyaratan dagang dan industri yang diwajibkan oleh “buyer” untuk menerapkan ISO 14001. Selain kedua hal di atas, penerapan ISO 14001 juga di pacu oleh adanya program internal dari beberapa “holding company” untuk menerapkan ISO 14001 pada anak perusahaannya.

Sumber:

http://kusdanar.wordpress.com/2011/01/05/perkembangan-standar-manajemen-lingkungan/

Standar Teknik

A. Pengertian Standard Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.

B. Penggunaan Standard Teknik
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar. Validasi kesesuaian diperlukan.
Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan.

1. SNI

Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

  1. Openess : Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  2. Transparency: agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
  3. Consensus and impartiality : agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  4. Effectiveness and relevance: memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
  6. Development dimension (berdimensi pembangunan): agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN yaitu untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah diterapkan di Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan Dokumentasi – Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan adopsi identic dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03, Informasi dan Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November 2007 di Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen, kelompok pakar, himpunan profesi, dan instansi terkait lainnya.

Kebutuhan kode pengenal ringkas dan unik sudah menjadi kebutuhan bagi semua pihak, pertukaran informasi yang baik diantara perpustakaan, produsen abstrak, dan pengguna data, maupun diantara pemasok, distributor dan perantara lainnya menyebabkan terciptanya kode standart. Standart nasional ini menjelaskan dan memasyarakatkan penggunaan kode stansart (ISSN) sebagai identifikasi unik untuk terbitan berseri dan sumber daya berlanjut lainnya.

ISSN adalah nomor denan 8 digit, termasuk digit cek, dan diketahui oleh ISSN yang diberikan kepada sumberdaya berlanjut oleh jaringan ISSN.

Susunan ISSN :

  • ISSN terdiri atas delapan digit berupa angka 0 sampai 9, kecuali digit terakhir (posisi paling kanan) yang dapat juga berupa huruf besar X. digit terakhir dapat menjadi digit cek.
  • Digit cek dihitung berdasarkan modulus 11 dengan bobot 8 sampai 2 dan X harus digunakan sebagai digit cek bila digit cek adalah 10.
  • ISSN harus didahului dengan singkatan ISSN dan satu spasi, serta ditampilkan dalam dua kelompok yang masing – masing terdiri atas empat digit yang dipisahkan oleh tanda hugung. Contoh : ISSN 0251 – 1479.

Pemberian ISSN

  • ISSN hanya diberikan oleh pusat dalam jaringan ISSN. Jaringan ISSN adalah lembaga kolektifyang terdiri atas Pusat Internasional ISSN serta pusat nasional dan regional yang menjalankan administrasi pemberian ISSN.
  • Metadata untuk sumber daya berlanjut yang mendapatkan ISSN harus dikumpulkan dan diserahkan pada waktu yang ditentukan oleh Pusat Internasional ISSN ke Register ISSN oleh pusat dalam jaringan ISSN yang mendaftar sumber daya berlanjut.
  • Untuk setiap sumber daya berlanjut dalam media tertentu sebagaimana ditentukan dalam ISSN Manual hanya diberikan satu ISSN.
  • Setiap ISSN terkait selamanya dengan judul kunci yang ditetapkan oleh jaringan ISSN pada saat pendaftaran.
  • Bila suatu sumber daya berlanjut diterbitkan dalam media yang berbeda dengan judul yang sama atau berbeda, ISSN dan judul kunci yang berlainan harus diberikan untuk setiap edisi.
  • Bila sumber daya berlanjut mengalami perubahan berarti dalam judul atau perubahan besar lain seperti yang disebut dalam ISSN Manual, ISSN baru harus diberikan dan judul kunci baru harus dibuat.
  • ISSN yang telah diberikan untuk sumber daya berlanjut tidak dapat diubah, diganti atau digunakan lagi untuk terbitan lain.
  • Judul kunci ditetapkan atau disahkan oleh pusat ISSN yang bertanggung jawab atas pendaftaran sumber daya berlanjut, sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam ISSN Manual.
  • Pemberian ISSN kepada sumber daya berlanjut tidak dapat diartikan atau dianggap sebagai bukti hokum kepemilikan hak cipta atas suatu terbitan atau isinya

sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/SNI

Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesikode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukumkedokterankeuanganmiliter,teknikdan desainer

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Karakteristik Profesi

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:

  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

a. Organisasi Profesi : organisasi yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Tetapi tidak selalu keanggotaan pada suatu organisasi sama dengan sertifikasi.

b. Kode Etik : Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus tidak dilakukan atau pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

c. Kode Etik Profesi : kode etik yang terkait dengan profesi yaitu pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas profesi dan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contohnya adalah kode etik guru, “Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Berikut isi kode etik guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih”.

d. Perbedaan Organisasi Dalam dan Luar Negeri

Organisasi dalam suatu Negara merupakan hubungan antara warga Negaranya sendiri mauapun hubungan antara Negara sendiri dengan Negara lain atau yang biasa disebut hubungan internasional. Hubungan internasional ini merupakan cabang dari ilmu politik, dan merupakan suatu studi tentang persoalan luar negeri dan isu global di antara negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi antarpemerintah, organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional

Untuk itu hubungan ini dapat disebut juga sebagai bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu yang dimana kedua belah pihak harus saling mengerti dan memahami kepentingan masing – masing Negara.

Berikut ini contoh dari aturan – aturan dari suatu organisasi :

a.       Jika Negara asing ingin mengadakan pengumpulan dana disuatu Negara, maka organisasi asing tersebut menyebabkan organisasi domestic terbentuk dan mengusulkan pembentukan organisasi domestic tersebut kepada pemerintah. Pada waktu pembentukan diusulkan bahwa organisasi dalam negeri akan melakukan penggalangan dana dan akan membayar administrasi dariperhimpunan dana dan akan mengirim semua saldo tersebut ke organisai asing tersebut.

b.      Seorang penduduk asli berkeinginan untuk melanjutkan pekerjaannya ke organisasi asing yang saling berhubungan. Maka maka ia harus mendapat ijin dari organisasi asing tersebut serta mendapat surat ijin. Dan organisasi domestic menyatakan bahwa ia akan menerima kontribusi dan mengirim seseorang tersebut pada kondisi yang nyaman pada organisasi asing.

c.       Organisasi asing harus menandatangani perjanjian dengan organisasi domestic yang mengatur bahwa organisasi dalam negeri akan mengatur keselurhannya.

d.      Jika organisasi domestic ingin melakukan kerja sama dinegara asimg maka organisasi domestic harus membuat anak perusahaan dinegara asing tersebut untuk memfasilitasi operasi disana. Organisasi asing dibentuk untuk tujuan kenyamanan administrative.

Kesimpulan, setiap organisasi harus sama – sama mendapat ijin dari masing – masing ngara jika akan melakukan kerja sama. Dan tidak hanya berlaku pada organisasi dalam negeri tapi berlaku juga untuk porganisasi luar negeri.

Sumber :

http://www.deplu.go.id/Pages/IFP.aspx?P=OrganisasiInternasional&l=id

http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi


pengertian profesi profesional dan profesionalisme

Pengertian (profesi, profesional, profesionalisme), sikap terhadap profesi, dan kode etik profesi.

Jakata, 5 Oktober 2010

Arti Profesi Terbagi Menjadi 2, Yaitu:
• Umum : Sering Kita Artikan Dengan “Pekerjaan” Atau “Job” Kita Sehari-Hari.
• Khusus : “Jabatan Seseorang Walau Profesi Tersebut Tidak Bersifat Komersial”.

CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel Dalam International Encyclopedia Of Education, Ada 10 Ciri Khas Suatu Profesi, Yaitu:
1. Suatu Bidang Pekerjaan Yang Terorganisir Dari Jenis Intelektual Yang Terus Berkembang Dan Diperluas.
2. Suatu Teknik Intelektual.
3. Penerapan Praktis Dari Teknik Intelektual Pada Urusan Praktis.
4. Suatu Periode Panjang Untuk Pelatihan Dan Sertifikasi.
5. Beberapa Standar Dan Pernyataan Tentang Etika Yang Dapat Diselenggarakan.
6. Kemampuan Untuk Kepemimpinan Pada Profesi Sendiri.
7. Asosiasi Dari Anggota Profesi Yang Menjadi Suatu Kelompok Yang Erat Dengan Kualitas Komunikasi Yang Tinggi Antar Anggotanya.
8. Pengakuan Sebagai Profesi.
9. Perhatian Yang Profesional Terhadap Penggunaan Yang Bertanggung Jawab Dari Pekerjaan Profesi.
10. Hubungan Yang Erat Dengan Profesi Lain.

Kode Etik Profesi
• Kode : Tanda-Tanda Atau Simbol-Simbol Yang Berupa Kata-Kata, Tulisan Atau Benda Yang Disepakati Untuk Maksud-Maksud Tertentu.

• Kode Etik : Yaitu Norma Atau Azas Yang Diterima Oleh Suatu Kelompok Tertentu Sebagai Landasan Tingkah Laku Sehari-Hari Di Masyarakat Maupun Di Tempat Kerja.

• Kode Etik Profesi : Pedoman Sikap, Tingkah Laku Dan Perbuatan Dalam Melaksanakan Tugas Dan Dalam Kehidupan Sehari-Hari.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI
1. Untuk Menjunjung Tinggi Martabat Profesi.
2. Untuk Menjaga Dan Memelihara Kesejahteraan Para Anggota.
3. Untuk Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi.
4. Untuk Meningkatkan Mutu Profesi.
5. Untuk Meningkatkan Mutu Organisasi Profesi.
6. Meningkatkan Layanan Di Atas Keuntungan Pribadi.
7. Mempunyai Organisasi Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat.
8. Menentukan Baku Standarnya Sendiri.
FUNGSI KODE ETIK PROFESI
1. Memberikan Pedoman Bagi Setiap Anggota Profesi Tentang Prinsip Profesionalitas Yang Digariskan.
2. Sebagai Sarana Kontrol Sosial Bagi Masyarakat Atas Profesi Yang Bersangkutan.
3. Mencegah Campur Tangan Pihak Di Luar Organisasi Profesi Tentang Hubungan Etika Dalam Keanggotaan Profesi. Etika Profesi Sangatlah Dibutuhkan Dlam Berbagai Bidang.

PENGERTIAN PROFESIONALISME ?
PROFESIONALISME Atau Dalam Istilah Profesion Yang Mengandung
Dua Unsur Yaitu :
1 . Unsur Keahlian ( Kecakapakan Teknik )
2 . Unsur Panggilan ( Kematangan Etika )
Sehingga Seorang “Profesional” Harus Memadukan Dalam Diri Pribadinya Kecakapan Teknik Yang Diperlukan Untuk Menjalankan Pekerjaannya, Dan Juga Kematangan Etik.
Suatu Tingkah Laku, Suatu Tujuan Atau Suatu Rangkaian Kwalitas Yang Menandai Atau Melukiskan Coraknya Suatu “Profesi”.

Ciri Ciri Prefosionalisme
1. Profesionalisme Menghendaki Sifat Mengejar Kesempurnaan Hasil (Perfect Result), Sehingga Kita Di Tuntut Untuk Selalu Mencari
Peningkatan Mutu.
2. Profesionalisme Memerlukan Kesungguhan Dan Ketelitian Kerja Yang Hanya Dapat Diperoleh Melalui Pengalaman Dan Kebiasaan.
3. Profesionalisme Menuntut Ketekunan Dan Ketabahan, Yaitu Sifat Tidak Mudah Puas Atau Putus Asa Sampai Hasil Tercapai.
4. Profesionalisme Memerlukan Integritas Tinggi Yang Tidak Tergoyahkan Oleh “Keadaan Terpaksa” Atau Godaan Iman Seperti Harta Dan Kenikmatan Hidup.
5. Profesionalisme Memerlukan Adanya Kebulatan Fikiran Dan Perbuatan, Sehingga Terjaga Efektivitas Kerja Yang Tinggi.

Bagaimana Jiwa Seorang Yang Proefesionalisme
Seorang Professional Adalah Seseorang Yang Gairah Kerjanya Sangat Mengagumkan. Ia Adalah Seorang Yang Realistis, Yang Menyadari Kemungkinannya Membuat Kesalahan. Akan Tetapi Ia Cukup Bijaksana Pula Untuk Tidak Membuat Kesalahan Yang Sama Sampai Dua Kali.

Seorang Profesional Adalah Orang Yang Cukup Jujur Mengakui Kegagalannya, Tetapi Juga Mampu Mengatasi Rasa Putus Asanya, Dan Cukup Tabah Untuk Mencoba Lagi Usahanya Sampai Berulang Kali. Ia Memiliki Kemampuan Untuk Membedakan Mana Yang Penting Dan Mana Yang Tidak Penting. Akan Tetapi Cukup Bijaksana Untuk Menanggulangi Segala Kesulitan Yang Timbul.
Seorang Profesional Itu Penuh Daya Cipta, Tetapi Tidak Eksentrik. Ia Berani Mencoba Sesuatu, Tetapi Tidak Pula Sembrono. Ia Mengabdikan Diri Penuh, Tetapi Tidak Pula Fanatik.

Seorang Profesional Adalah Seorang Yang Senantiasa Merampungkan Pekerjaannya Sampai Berhasil.

Profesional
1 . Orang Yang Tahu Akan Keahlian Dan Keterampilannya.
2 . Meluangkan Seluruh Waktunya Untuk Pekerjaan Atau Kegiatannya Itu.

3 . Hidup Dari Situ.
4 . Bangga Akan Pekerjaannya.

Seseorang Yang Hidup Dengan Mempraktekkan Suatu Keahlian Tertentu Atau Dengan Terlibat Dalam Suatu Kegiatan Tertentu Yang Menurut Keahlian,
Seorang Yang Dikatakan Profesional Adalah Mereka Yang Sangat Kompeten Atau Memiliki Kompetensikompetensi Tertentu Yang Mendasari Kinerjanya.

Menurut Prof. Edgar Shine Yang Dikutip Oleh Parmono Atmadi (1993), Sarjana Arsitektur Pertama Yang Berhasil Meraih Gelar Doktor Di Indonesia, Merumuskan Pengertian Professional ;
1. Bekerja Sepenuhnya (Full Time) Berbeda Dengan Amatir Yang Sambilan
2.Mempunyai Motivasi Yang Kuat.
3. Mempunyai Pengetahuan (Science) Dan Keterampilan (Skill)
4. Berorientasi Pada Pelayanan ( Service Orientation )
5. Mempunyai Hubungan Kepercayaan Dengan Klien
6. Berasosiasi Professional Dan Menetapkan Standar Pendidikan
7. Mempunyai Kekuasaan (Power) Dan Status Dalam Bidangnya.

3 Hal Pokok Dalam Diri Seorang Profesional
• Skill : Berarti Adalah Seseorang Itu Benar-Benar Ahli Dibidangnya.
• Knowledge : Tak Hanya Ahli Di Bidangnya Tapi Ia Juga Menguasai,Minimal Tahu Dan Berwawasan Tentang Ilmu Ilmu Lain Yang Berhubungan Dengan Bidangnya.

sumber :

http://rezasain.blogspot.com/2010/10/profesi-pendidikan-pengertian-profesi.html

Pengertian Etika

Pengertian Etika, Moral dan Etiket

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :

1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.

K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :

1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.

2. kumpulan asas atau nilai moral.

Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik

3. ilmu tentang yang baik atau buruk.

Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.

PENGERTIAN MORAL

Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.

‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.

Pengertian Etiket

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :

1. Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.

2. Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.

Perbedaan Etiket dengan Etika

K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000) memberikan 4 (empat) macam perbedaan etiket dengan etika, yaitu :

1. Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.

Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.

2. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.

Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.

3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.

Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.

4.. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.

Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.

sumber :

http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-etiket/

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can alway preview any post or edit you before you share it to the world.